Pengertian Korupsi
A.
Korupsi
1.
Pengertian korupsi
Dalam ensiklopedia indonesia disebut “korupsi” (dari
bahasa latin: corruption = penyuapan;
corruptore = merusak) gejala dimana
para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya
penyuapan, pemalsuan serta ketidak beresan lainnya. Adapun arti harfiah dari
korupsi dapat berupa:
a.
Kejahatan,
kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan tidak jujur (S.
Wojowasito- W.J.S Poerwadaminta, kamus
lengkap inggris –indonesia, indonesia-inggris, penerbit: Hasta, Bandung).
b.
Perbuatan
yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang soggok, dan sebagainya.
(W.J.S. Poerrwadarmita, Kamus Umum Bahasa Indonesia, penerbit Balai Pustaka,
1976).
c.
1. Korup (busuk; suka menerima uang suap/sogok;
memakai kekuasaan untuk
kepentingan sendiri dan sebagainya);
2. korupsi (perbuatan busuk seperti panggelapan
uang, penerimaan uang soggok,dan
sebagainya);
3.
koruptor (orang yang korupsi)
(Muhammad
Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Penerbit Pustaka Amain Jakarta)
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk,
jahat, dan merusak. Jika berbicara tentang korupsi memang akan menemukan
kenyataan semacam itu karena korupsi mencakup segi-segi moral, sifat dan
keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah,
penyelewengan kekuasaan dalam jabatan kaena pemberian, faktor ekonomi dan
politik, serta penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan di bawah
kekuasaan jabatan. Dengan demikan, secara harfiyah dapat ditarik kesimpulan
bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang luas.
1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau
perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain.
2.
Korupsi
: busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya;
dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi)
Adapun menurut Subekti dan Tjirosoedibio dalam Kamus
Hukum, Yang dimaksud corruptie adalah korupsi; perbuatan curang;
tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Baharuddin Lopa
mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsidalam
berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan
dengan manipulasi di bibang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan
umum. Kesimpulan ini di ambil dari definisi yang dikemukakan antara
lainberbunyi, financial manipulation and deliction injurious to the economy
are often labeled corrupt (manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang
membahayakan perekonomian sering dikategorikan perbuatan korupsi). Selanjutnya
ia menjelaskan the termis often applied also to misjudgementsby officials in
the public economies (istilah ini sering sering juga digunakan terhadap
kesalahan ketepatan oleh pejabat yang menyangkutbidang perekonomian umum).
Dikatakan pula, disguised payment in the form of gifts, legal fees,
employment, favors to relatives, social nifluence or any relationship that
sacrifies the public and welfare, with or without the implied payment of money,
is usually considered corrupr(pembayaran terselubung dalam bentukpemberian
hadiah, ongkos administrasi, pelayanan, pemberian hadiah kepada sanak keluarga,
pengaruh kedudukan sosial, atau hubungan apa saja yang merugikan kepentingan
dan kesejahteraan umum, dangan atau tanpa pembayaran uang, biasanya dianggap
debagai perbuatan korupsi). Ia menguraikan pula bentuk korupsi yang lain, yang
diistilahkan political corruption(korupsi politik) adalah electorial
crruption includes purchase of vote with money, promises of office or special
favors, coercion, intimidation, and interferencewith administrative of judical
decisision, or govermental appointen(korupsi pada penelitian umum, termasuk
memperoluh suara dangan uang, janji dengan jabatan atau hadiah khusus,
pakasaan, intimidasi dan campur tangan terhadap kebebasan memilih. Korupsi
dalam jabatan melibatkan penjualan suara dalamlegislatif, keputusan
administrasi, atau keputusan yang menyangkut pemerintahan).
Komentar
Posting Komentar