Pengertian Gratifikasi

A.  Pengertian Gratifikasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, gratifikasi sebagai uang hadiah kepada pegawai diluar gaji tang telah di tentukan. Gratifikasi yang yang disebut dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang No. 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undamg –Undang No.31 Tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pemberian dalam arti luas, bukan hanya berbentuk uang,melainkan meliputi pemberian barang, rabat (diskon), komisi, pinjam tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, danfasilitas lainnya.
Dengan demikian,gratifikasi sama dengan suap yang dalam bahasa arab disebut dengan risywah. Kata risywah berasal daridari kata kerja rasya-yarsyu dengan bentuk masdar, yaitu risywah atau rusywah yang berarti al-ja`lu (upah, hadiyah, komisi, suap). Ibnu Manzhur juga mengemukakan penjelasan Abu Al-Abas bahwa kata risywah dibentuk dari kalimat rasya al-farkh yang artinya anak burung yang merengek-rengek ketika mengangkat kepala induknya untuk disuapi.
Adapun secara terminologis, risywah didefinisikan oleh beberapa ahli bahasa dan ahli hukum islam sebagai berikut.
1.      Menurut Tim Kenulis Kamus Al-mu`jam Al-Wasith, risywah di definisikan dengan
Sesuatu tang diberikan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan dalam rangka membenarkan masalah atau menyalahkan yang benar.
2.      Menurut Tim Penulis Kamus Al-Jurjani, risywah adalah
            Sesuatu yang diberikan dalam rangka menyalahkan yang benar menjadi salah.
3.      Menurut Al Qara`ah, risywah adalah
            Sesuatu yang yang diberikan dengan syarat pertolongan (minta tolong).
4.      Menurut Manshur bin Yunus Idris Al-bahuti, risywah ialah
        Sesuatu yang diberikan setelah adanya tuntunan oleh orang yang diberikan. Pemberian dari pihak pemberi ini hukumnya haram jika tujuannya untuk memutuskan dengan keputusan yang salah atau dangan cara menolak kebenaran. Akan tetapi, jika tujuannya untuk menolak kezaliman dan supaya pihak penerima melaksanakan kewajibannya, pemberian ini tidak dianggap risywah dalam menerima haknya.
5.      Menurut As- Sayyid Abdullah Jamaluddin, risywah Ialah
                           Upah, komisi, hadiah, suap, yang dinyatakan haram secara pastiatas dasar dalil-dalil syar`iyyah yang tiga (Al-Qur`an, Hadits, dan ijma`).
6.             Menurut Syamsul Haq Azhim Abadi, risywah ialah
                   Upaya untuk melakukan hubungan-hubunga tertentu (dengan pihak-pihak tertentu) dalam rangka suatu keperluan dengan adanya rekayasa.
         Definisi ini diberi keterangan oleh Abdullah Bin Abdul Muhsin Ath-Thariqi dengan mengatakan,
            Maksudnya adalah segala sesuatu tang dijadikan sarana oleh seseorang untuk menggapai keinginannya, baik karena kecintaannya kepada harta, kedudukan, maupun karena menjilat.
7.      Menurut Ibnu Hazm, risywah ialah
                          Sesuatu yang diberikan oleh seseorang agar diberikan keputusan untuknya dengan cara batil atau agar diberikan kedudukan atau memberi keuntungan bagi yang memberikan dengan menzalii orang lain.
8.      Menurut Ibnu Abidin, risywah ialah
            Sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau kepada selain hakim untuk diberikan keputusan yang menguntungkan bagi pemberi atau keputsan yang sesuai dengan dengan keinginan pemberi.
Dari delapan definisi risywah diatas, dapat diketahui bahwa hampir semuanya diawali sesuatu yang diberikan (ma` yu`tha). Hanya dua yang tidak menggunakan kalimat tersebut. Pertama, menggunakan kata, menggunakan kata upah, komisi, hadiah, atau suap (al ju`lu). Kedua, menggunakan kalimat upaya untuk melakukan hubungan-hubungan tertentu (al-wunsalah) yang merupakan bentuk dari masdar dari kata washala-yashilu (hubungan;hubungan khusus karena teman dekat, kerabat dekat, suku, golongan, dan parpol) sehingga kata wushalah dapat junga berarti koluso atau kongkolikongantara pihak pemberi dan penerima kaerna ada tendensi atau kepentingan tertentu.
Dengan demikian, dalam kasus risywah,melibatkan tiga unsur utama, yaitu pihak pemberi (ar-rasyi), pihak penerima (al-murtasyi), dan barang pemberian (al-mursyalah). Akan tetapi, dalam kasus risywah tertentu boleh jadi bukan hanya melibatkan tiga unsur,melainkan melibatkanunsur keempat,yaitu borkeratau perantara pihak pertama dan kedua, bahkan bisa juga melibatkan unsur kelima, yaitu pencatat kesepakatan.
Sementara itu, definisi milik Manshur bin Yunus Indris Al-bahuti menurut penulis cukup menarik sebab pambagian akhir definisi tersebut, ia mengemukakan,
Jika pihak pertama memberikan sesuatu kepada pihak kedua dalam rangka mencegah pihak pertama agar terhindar dari kezaliman pihak kedua dan agar pihak kedua mau melaksanakan kewajibannya, penberian semacam ini tidak di anggap riswah dan dilarang agama.
Dalam definisi ini dikemukakan sebuah pengandaian, yaitu seandainya pihak kedua melakukan kezaliman terhadap pihak pertama dan pihak kedua tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang seharusnya ia lakukan terhadap pihak pertama, dalam masalah ini boleh diberikan sesuatu berupa suap atau sogok. Menurut penulis, pernyataan pengadilan seperti ini tidak wajar sehingga dalam kasus macam ini tidak perlu diselesaikan dengan cara menyogok atau menyuap, tetapi diperingatkan, dikritik, dan diberikan saran terbaik.
Senada dengan pengadilan yang dikemukakan oleh Al-bahuti, Syamsul Hak Al-azhim Abadi dalam `aun Al-ma`bud mengatakan hal yang mirip sebagaimana berikut. Riswah ialah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan yang hak atau untuk menganggap benar suatu kebatilan. Apabila sesuatu itu di berikan dalam rangka mengupayakan kebenaran atau untuk menolak kezaliman yang menimpa diri pemberi, tidak termasuk riswah. Demikian pula pihak yang mengambil atau penerima suap, tidak termasuk riswah apabila untuk menenangkan pihak yang benar. Akan tetapi, pemberian-pemberian dalam kondisi seperti ini seyogyanya tidak dilakukan terhadap hakim-hakim dan para penguasa sebab upaya untuk membela pihak yang benar sudah merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Menolak kezaliman yang dilaksanakan pelaku terhadap objek (mazlum) juga wajib dilakukan oleh para hakim sehingga mereka tidak boleh mengambil atau menerima pemberian ini.
Syamsul Hak Al-azhim Abadi mengemukakan bahwa pemberian yang dilakukan agar penyimpangan dan penyelewengan pihak penerima dapat diubah sehingga menjadi lebih baik, sebaiknya tidak dilakukan dalam masalah peradilan dan pemerintahan. Hal itu karena tanpa di beri sogok atau hadiah, membela dan menegakan keadilan sudah menjadi tugas hakim dan pemerintah. Oleh sebab itu, tidak layak kalau dalam rangka berbuat adil harus memberikan suap. Dalam hal ini As-saukani secara lebih tegas memaparkan pendapatnya sebagai berikut.
 Diharamkan menyuap seorang hakim secara ijma atas dasar sabda nabi,” Allah melaknat penyuap dan yang di suap.” Imam yahya berpendapat bahwa pelaku dianggap telah fasik karena ia mengancam seorang penyuap. Jika ia menuntut kebatilan, termasuk kedalam cakupan hadits tersebut. Al-manshur Billah, abu Za’far, dan sebagian ulama sekelompok syafi’i berpendapat bahwa jika suap diberikan untuk menuntut hak yang disepakati, hal itu di perbolehkan. Konon mahzab Syafi’i yang jelas tudak memperbolehkannya atas dasar keumuman hadis tentang haramnya riswah. Akan tetapi, jika hal ini masih diperselisihkan, riswah model ini samadengan batil yang tidak ada pengaruh dari segi hukum. Menurut saya, upaya atau konsep takhsis tentang diperbolehkannya menyuap hakim dalam rangka menuntut hak ini, saya tidah mengerti dengan jenis atau mtode takhsis apa yang dilakukan. Pendapat yang benar adalah tetap haram secara mutlak dengan dasar sifat keumuman hadis jadi, seseorang yang membolehkan riswah dalam berbagai tipe dan bentuk-bentuknya bisa saja di terima, asalkan disertai dengan dalil yang kuat (maqbul). Akan tetapi, jika tidak ada dalil yang kuat (maqbul), takhsisnya ditolak sebab pada dasarnya harta seorang muslim haram (untuk saling diganggu). Janganlah kalian makan harta diantara kalian dengan cara batil.
Selanjutnya, perhatikan beberapa hadis tentang riswah yang dibahas oleh ulama.
عن ابي هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لعنت الله علي الراشي والمرتشي في الحكم
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Laknat Allah akanditimpakan kepadaorang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmiszi).
عن عبد الله بن عمرو قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم لعنة الله على الراشي والمرشتي
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Laknat Allah akan ditimpakan kepada orang yang menyuap dan yang disuap,” (HR. Al-Khamsah) (lima periwayat hadis), kecuali An-Nasa’i dan dianggap sahih oleh At-Tirmidzi).
عن ثوبان قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلمالرا شي والمرتشي والرائش يعني الدي يمشي بينهما
Dari Tsauban, ia berkata”Rasullah Saw bersabda melaknat orang yang menyuap; orang yang disuap dan orang yang menghubungkan, yaitu orang yang berjalan diantara keduanya.”(HR. Ahmad)
       Setelah mengomentari hadist-hadist tentang risywah, Asy-Syaukani secara jelas mengatakan bahwa jika ada seseorang yang menganggap ada benyuk-bentuk risywah tertentu dengan tujuan tertentu yang diperoleh, hal itu harus di sertai denganalasan dan dalil yang di terima, Hal itu karena dalam hadist tentang terlaknatnya para pelaku tidak di sebutkan tentang jenis dan kriteria risywah.
Lebih lanjut Asy-Saukani mengemukakan dahwa di antara dalil yang menunjukan haramnya risywah adalah penafsiran Hasan Al-Bashri dan sa`id bin jabir sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Ruslan. Menurut mereka kalimat akkaaluun lissuht yang terdapat dalam surah Al-Ma`idah ayat 42 maksudnya adalah risywah. Memang konon ada riwayat dari Masruq bin Mas`ud ditanya tentang makna as-suht apakah berarti risywah atau bukan. Ia memang tidak mengatakan as-suht berarti risywah. Akan tetapi, siapapu yang tidak menentukan hukum dengan hukum yang telah diturunkan oleh Allah; ia termasuk orng kafir, zalim,dan fasik. Selanjutnya, Ibnu Mas`ud berkata,
Makna as-suht adalah jika ada seseorang yang minta pertolongan kepada anda atas kezaliman orang lain kemidian ia memberikan hadiah kepada anda, jangan anda terima.
Dengan redaksi yang sedikit berbeda, Al-Qhurtubi mengemukakan riwayat Ibnu Mas`ud.
As-suht ialah seseorang yang membantu meluliskan keperluan kawannya kemudianorang yang ditolong tersebut memberikan hadiah dan diterima oleh pihak yang telah memberikan hadiah itu.

Komentar

Postingan Populer