Pengertian Gratifikasi
A. Pengertian Gratifikasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, gratifikasi sebagai
uang hadiah kepada pegawai diluar gaji tang telah di tentukan. Gratifikasi yang
yang disebut dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang No. 20 Tahun 2001tentang
perubahan atas Undamg –Undang No.31 Tahun 1999 tantang pemberantasan tindak
pidana korupsi adalah pemberian dalam arti luas, bukan hanya berbentuk
uang,melainkan meliputi pemberian barang, rabat (diskon), komisi, pinjam tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, danfasilitas lainnya.
Dengan demikian,gratifikasi sama dengan suap yang dalam
bahasa arab disebut dengan risywah. Kata risywah berasal daridari
kata kerja rasya-yarsyu dengan bentuk masdar, yaitu risywah atau
rusywah yang berarti al-ja`lu (upah, hadiyah, komisi, suap). Ibnu Manzhur juga
mengemukakan penjelasan Abu Al-Abas bahwa kata risywah dibentuk dari
kalimat rasya al-farkh yang artinya anak burung yang merengek-rengek
ketika mengangkat kepala induknya untuk disuapi.
Adapun secara terminologis, risywah didefinisikan oleh
beberapa ahli bahasa dan ahli hukum islam sebagai berikut.
1.
Menurut
Tim Kenulis Kamus Al-mu`jam Al-Wasith, risywah di definisikan dengan
Sesuatu tang
diberikan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan
dalam rangka membenarkan masalah atau menyalahkan yang benar.
2. Menurut Tim Penulis Kamus Al-Jurjani, risywah
adalah
Sesuatu
yang diberikan dalam rangka menyalahkan yang benar menjadi salah.
3. Menurut Al Qara`ah, risywah adalah
Sesuatu yang yang diberikan
dengan syarat pertolongan (minta tolong).
4. Menurut Manshur bin Yunus Idris Al-bahuti, risywah
ialah
Sesuatu
yang diberikan setelah adanya tuntunan oleh orang yang diberikan. Pemberian
dari pihak pemberi ini hukumnya haram jika tujuannya untuk memutuskan dengan
keputusan yang salah atau dangan cara menolak kebenaran. Akan tetapi, jika
tujuannya untuk menolak kezaliman dan supaya pihak penerima melaksanakan
kewajibannya, pemberian ini tidak dianggap risywah dalam menerima haknya.
5. Menurut As- Sayyid Abdullah Jamaluddin, risywah
Ialah
Upah,
komisi, hadiah, suap, yang dinyatakan haram secara pastiatas dasar dalil-dalil
syar`iyyah yang tiga (Al-Qur`an, Hadits, dan ijma`).
6.
Menurut
Syamsul Haq Azhim Abadi, risywah ialah
Upaya
untuk melakukan hubungan-hubunga tertentu (dengan pihak-pihak tertentu) dalam
rangka suatu keperluan dengan adanya rekayasa.
Definisi
ini diberi keterangan oleh Abdullah Bin Abdul Muhsin Ath-Thariqi dengan
mengatakan,
Maksudnya
adalah segala sesuatu tang dijadikan sarana oleh seseorang untuk menggapai
keinginannya, baik karena kecintaannya kepada harta, kedudukan, maupun karena
menjilat.
7. Menurut Ibnu Hazm, risywah ialah
Sesuatu
yang diberikan oleh seseorang agar diberikan keputusan untuknya dengan cara
batil atau agar diberikan kedudukan atau memberi keuntungan bagi yang
memberikan dengan menzalii orang lain.
8. Menurut Ibnu Abidin, risywah ialah
Sesuatu yang
diberikan oleh seseorang kepada hakim atau kepada selain hakim untuk diberikan
keputusan yang menguntungkan bagi pemberi atau keputsan yang sesuai dengan
dengan keinginan pemberi.
Dari delapan definisi risywah diatas, dapat
diketahui bahwa hampir semuanya diawali sesuatu yang diberikan (ma` yu`tha).
Hanya dua yang tidak menggunakan kalimat tersebut. Pertama, menggunakan
kata, menggunakan kata upah, komisi, hadiah, atau suap (al ju`lu). Kedua,
menggunakan kalimat upaya untuk melakukan hubungan-hubungan tertentu
(al-wunsalah) yang merupakan bentuk dari masdar dari kata washala-yashilu
(hubungan;hubungan khusus karena teman dekat, kerabat dekat, suku, golongan,
dan parpol) sehingga kata wushalah dapat junga berarti koluso atau kongkolikongantara
pihak pemberi dan penerima kaerna ada tendensi atau kepentingan tertentu.
Dengan demikian, dalam kasus risywah,melibatkan
tiga unsur utama, yaitu pihak pemberi (ar-rasyi), pihak penerima (al-murtasyi),
dan barang pemberian (al-mursyalah). Akan tetapi, dalam kasus risywah tertentu
boleh jadi bukan hanya melibatkan tiga unsur,melainkan melibatkanunsur
keempat,yaitu borkeratau perantara pihak pertama dan kedua, bahkan bisa juga
melibatkan unsur kelima, yaitu pencatat kesepakatan.
Sementara itu, definisi milik Manshur bin Yunus
Indris Al-bahuti menurut penulis cukup menarik sebab pambagian akhir definisi
tersebut, ia mengemukakan,
Jika pihak pertama memberikan sesuatu kepada pihak kedua dalam
rangka mencegah pihak pertama agar terhindar dari kezaliman pihak kedua dan
agar pihak kedua mau melaksanakan kewajibannya, penberian semacam ini tidak di
anggap riswah dan dilarang agama.
Dalam definisi ini dikemukakan sebuah
pengandaian, yaitu seandainya pihak kedua melakukan kezaliman terhadap pihak
pertama dan pihak kedua tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang seharusnya
ia lakukan terhadap pihak pertama, dalam masalah ini boleh diberikan sesuatu
berupa suap atau sogok. Menurut penulis, pernyataan pengadilan seperti ini
tidak wajar sehingga dalam kasus macam ini tidak perlu diselesaikan dengan cara
menyogok atau menyuap, tetapi diperingatkan, dikritik, dan diberikan saran
terbaik.
Senada dengan pengadilan yang dikemukakan oleh
Al-bahuti, Syamsul Hak Al-azhim Abadi dalam `aun Al-ma`bud mengatakan hal yang
mirip sebagaimana berikut. Riswah ialah sesuatu yang diberikan untuk
membatalkan yang hak atau untuk menganggap benar suatu kebatilan. Apabila
sesuatu itu di berikan dalam rangka mengupayakan kebenaran atau untuk menolak
kezaliman yang menimpa diri pemberi, tidak termasuk riswah. Demikian pula pihak
yang mengambil atau penerima suap, tidak termasuk riswah apabila untuk
menenangkan pihak yang benar. Akan tetapi, pemberian-pemberian dalam kondisi
seperti ini seyogyanya tidak dilakukan terhadap hakim-hakim dan para penguasa
sebab upaya untuk membela pihak yang benar sudah merupakan sesuatu yang harus
dilakukan. Menolak kezaliman yang dilaksanakan pelaku terhadap objek (mazlum)
juga wajib dilakukan oleh para hakim sehingga mereka tidak boleh mengambil atau
menerima pemberian ini.
Syamsul Hak Al-azhim Abadi mengemukakan bahwa
pemberian yang dilakukan agar penyimpangan dan penyelewengan pihak penerima
dapat diubah sehingga menjadi lebih baik, sebaiknya tidak dilakukan dalam
masalah peradilan dan pemerintahan. Hal itu karena tanpa di beri sogok atau
hadiah, membela dan menegakan keadilan sudah menjadi tugas hakim dan
pemerintah. Oleh sebab itu, tidak layak kalau dalam rangka berbuat adil harus
memberikan suap. Dalam hal ini As-saukani secara lebih tegas memaparkan pendapatnya
sebagai berikut.
Diharamkan menyuap seorang
hakim secara ijma atas dasar sabda nabi,” Allah melaknat penyuap dan yang di
suap.” Imam yahya berpendapat bahwa pelaku dianggap telah fasik karena ia
mengancam seorang penyuap. Jika ia menuntut kebatilan, termasuk kedalam cakupan
hadits tersebut. Al-manshur Billah, abu Za’far, dan sebagian ulama sekelompok
syafi’i berpendapat bahwa jika suap diberikan untuk menuntut hak yang
disepakati, hal itu di perbolehkan. Konon mahzab Syafi’i yang jelas tudak
memperbolehkannya atas dasar keumuman hadis tentang haramnya riswah. Akan
tetapi, jika hal ini masih diperselisihkan, riswah model ini samadengan batil
yang tidak ada pengaruh dari segi hukum. Menurut saya, upaya atau konsep
takhsis tentang diperbolehkannya menyuap hakim dalam rangka menuntut hak ini,
saya tidah mengerti dengan jenis atau mtode takhsis apa yang dilakukan.
Pendapat yang benar adalah tetap haram secara mutlak dengan dasar sifat
keumuman hadis jadi, seseorang yang membolehkan riswah dalam berbagai tipe dan
bentuk-bentuknya bisa saja di terima, asalkan disertai dengan dalil yang kuat
(maqbul). Akan tetapi, jika tidak ada dalil yang kuat (maqbul), takhsisnya
ditolak sebab pada dasarnya harta seorang muslim haram (untuk saling diganggu).
Janganlah kalian makan harta diantara kalian dengan cara batil.
Selanjutnya, perhatikan beberapa hadis tentang
riswah yang dibahas oleh ulama.
عن ابي هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لعنت الله علي الراشي
والمرتشي في الحكم
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah SAW
bersabda, ‘Laknat Allah akanditimpakan kepadaorang yang
menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan
At-Tirmiszi).
عن عبد الله بن عمرو قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم لعنة الله
على الراشي والمرشتي
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Rasulullah
SAW bersabda, ‘Laknat Allah akan ditimpakan kepada orang yang menyuap dan yang
disuap,” (HR. Al-Khamsah) (lima periwayat hadis), kecuali An-Nasa’i dan
dianggap sahih oleh At-Tirmidzi).
عن ثوبان قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلمالرا شي والمرتشي والرائش
يعني الدي يمشي بينهما
Dari Tsauban, ia berkata”Rasullah Saw
bersabda melaknat orang yang menyuap; orang yang disuap dan orang yang
menghubungkan, yaitu orang yang berjalan diantara keduanya.”(HR. Ahmad)
Setelah mengomentari hadist-hadist tentang risywah, Asy-Syaukani
secara jelas mengatakan bahwa jika ada seseorang yang menganggap ada
benyuk-bentuk risywah tertentu dengan tujuan tertentu yang diperoleh,
hal itu harus di sertai denganalasan dan dalil yang di terima, Hal itu karena
dalam hadist tentang terlaknatnya para pelaku tidak di sebutkan tentang jenis
dan kriteria risywah.
Lebih lanjut Asy-Saukani mengemukakan dahwa di
antara dalil yang menunjukan haramnya risywah adalah penafsiran Hasan
Al-Bashri dan sa`id bin jabir sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Ruslan.
Menurut mereka kalimat akkaaluun lissuht yang terdapat dalam surah
Al-Ma`idah ayat 42 maksudnya adalah risywah. Memang konon ada riwayat
dari Masruq bin Mas`ud ditanya tentang makna as-suht apakah berarti risywah
atau bukan. Ia memang tidak mengatakan as-suht berarti risywah.
Akan tetapi, siapapu yang tidak menentukan hukum dengan hukum yang telah
diturunkan oleh Allah; ia termasuk orng kafir, zalim,dan fasik. Selanjutnya,
Ibnu Mas`ud berkata,
Makna
as-suht adalah jika ada seseorang yang minta pertolongan kepada anda atas
kezaliman orang lain kemidian ia memberikan hadiah kepada anda, jangan anda
terima.
Dengan redaksi yang sedikit berbeda,
Al-Qhurtubi mengemukakan riwayat Ibnu Mas`ud.
As-suht ialah seseorang yang membantu meluliskan
keperluan kawannya kemudianorang yang ditolong tersebut memberikan hadiah dan
diterima oleh pihak yang telah memberikan hadiah itu.
Komentar
Posting Komentar