Jenis Riba dan Hukumnya


1.      Jenis Riba dan Hukumnya
Secara bahasa, riba berarti tambahan. Dalam istilah hukum islam,riba berarti tambahan baik berupa tunai, benda, maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain jumlah yang dipinjamkan kepada pihak yang meminjamkan pada waktu pengambilan uang pinjaman, riba semacam ini disebut riba nasiah.
Menurut Satria Effendi, riba nasiah adalah tambahan pembayaran atas jumlah mudal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayar oleh si peminjam kepada yang meminjam tanpa risiko sebagai imbalan jarak waktu pembayaran yang diberikan kapada si peminjam. Riba nasiah ini terjadi dalam utang piutang, oleh karena itu disebut juga dangan riba dayun dan disebut juga riba jahiliah, sebab masyarakat Arab sebelum Islam telah dikenal melakukan suatu kebiasaan membebankan tambahan bayaran atau semua jenis pinjaman yang dikenal dengan sebutan riba. Juga di sebut dengan riba jali atau qath`i, sebab dasar hukumnya disebut secara jelas dan pasti. Sejarah mencatat bahwa peraktik riba nasiah ini pernah diperaktikan oleh kaum Taqif yang telah tebiasa meminjamkan uang kepada Bani Mughiroh. Setelah pembayaran tiba, kaum Mughirah berjanji akan membayar lebih banyak apabila ia diberi tenggang waktu pembayaran. Sebagai tokoh sahabat Nabi,seperti paman Nabi, Abbas dan Khalid bin Walid, keduanya pernah memperaktikannya sehingga turun ayat yang mengharamkannya yang kemudian membuat heran kaum musyrik, karena mereka sebelunya telah menganggap jual beli itu sama dengan riba. Ayat tersebut berbunyi:
šberdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. Al-Baqarah (2):275)[1]
Urayan di atas memberikan kejelasan bahwa riba nasiah mengandung tiga unsur. Pertama, terdapat tambahan bayaran atau modal yang di pinjamkan. Kedua, tambahan itu tanpa risiko kecuali sebagai imbalan dari tenggang waktu tang diperoleh oleh si peminjam. Ketiga, tambahan di syaratka dalam bentuk pemberian piutang dan tenggang waktu. Bandingkan dengan kasus lain, penambahan yang dilakukan oleh orang yang berutang ketika membayar dan tanpa syarat sebelumnya, hal itu dibolehkan, bahkan dianggap perbuatan ihsan (baik) sperti yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Rasul pernah berutang kepada seseorang seekor hewan kemudian beliau bayar dengan yang labuh tua umurnya seraya bersabda:
فان من خيركم احسنكم قضاء (متفق عليه)
“sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik dalam membayar utangnya” (HR. Bukhari Muslim)
Fuqaha membedakan mana tambahan yang termasuk riba atau tindakan terpuji. Menurut mereka tambahan pembayaran utang yang termasuk riba jika tambahan tersebut disyaratkan pada waktu akad. Artinya seseorang mau memberikan utang dengan syarat ada tambahan dalam pengembaliannya. Tindakan ini dinilai tercela karena ada kezaliman dan pemerasan. Adapun tambahan yang terpuji itu tidak di janjikan pada waktu akad. Tambahan itu diberikan oleh orang yang berutang ketika ia membayar utang sifatnya tidak mengikat hanya sebagai tanda rasa terimakasih kepada orang yang telah memberikan utang kepadanya.
Selain riba nasiah  seperti telah dijelaskan, dalam kajian fikih dikenal juga riba dalam bentuk lain yang disebut dengan riba fadhal. Menurut Ibnu Qayyum, riba fadhal ialah riba yang kedudukannya sebagai penunjangan riba nasiah, dengan kata lain bahwa riba fadhal diharamkan supaya seseorang tidak melakukan riba nasiah yang sudah jelas keharamannya.maka Rasulullah mengharamkan menjual emas dengan emas,perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, kecuali dengan sama banyak dan secara tunai. “Barang siapa yang menambah atau minta tambah, masuklah ia pada riba. Yang yang mengambil dan yang memberi sama hukumnya .”(HR. Bukhari). Dari pengertian tersebut, Fuqaha menyimpulkan bahwa riba fadhal ialah kelebihan yang terdapat dalam tukar menukar antara benda-benda sejenis, seperti emas dengan emas, perak denga perak, dan sebagainya.
Tentang keharaman riba, sikap semua agama samawi (islam, yahudi, dan nasrani) secara tegas mengharamkan riba karena dianggap sebuah peraktik yang dapat merusak moral. Didalam kitab perjanjian lama ayat 25 pasal 22 kitab keluaran sebagai mana dikutip oleh Sayyid Sabiq “Jika kamu meminjamkan harta kepada salahsatu putera bangsaku, janganlah kamu bersikap seperti orang yang menghutangkan, jangan kamu meminta keuntungan hartamu.” Hal senada dikemukakan pada ayat 35 pasal 25 kitab imamat,” jika sodaramu membutuhkan sesuatau maka tanggunglah jangan kamu meminta darinya keuntungan dan manfaat.” Paus pius berkata “sesungguhnya pemakan riba akan kehilangan harga diri/kemulyaan dalam hidup di dunia dan mereka bukan orang yang pantas dikapankan  setelah mereka mati.” Dapun dalam islam, keharaman riba ditetapkan oleh Al-Qur`an secara keronologis di berbagai tempat.pada priode mekah turun firman Allah SWT surah Ar-Ruum(30)Ayat 39.

Dan sesuatuRiba (tambahan) yang kamuberikan agar Diabertambahpadahartamanusia, MakaRibaitutidakmenambahpadasisi Allah. danapa yang kamuberikanberupa zakat yang kamumaksudkanuntukmencapaikeridhaan Allah, Maka (yang berbuatdemikian) Itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).(QS.Ar-Ruum(30):39).
Pada periode madinah turun ayat yang secara jelas dan tegas tentang kaharaman riba terdapat dalam surah Ali Imraan ayat 130:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS.Ali Imraan (3):130)
Ayat terakhir yang memperkuat keharaman riba drdapat dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 278-279:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(QS.Al-Baqarah(2):278-279).
Dua ayat terakhir di atas menegaskan sebuah penolakan secara jelas terhadap orang yang mengatakan bahwa riba tidak haram kecuali jika berlipat ganda. Allah tidak membolehkan pengembalian hutang kecuali mengembalikan modalpokok tanpa ada tambahan.
Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim juga secara jelas riba adalah perbuatan haram dan termasuk salah satu dari lima dosa besar yang membinasakan. Dalam Hadis yang lain, keharaman riba bukan hanya kepada pelakunya tetapi juga kepada semua pihak yang ikut membantu terlaksananya perbuatan riba tersebut, hal ini diperkuat oleh Hadis yang diriwayatkan olah Bukhari dan Muslim:
لعن الله اكل الربا ومؤكل وشاهدية وكاتبه (وراه اللبخرى مسلم
“Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberikan makannya, saksi-saksinya dan penulisnya.”(HR.Bukhari dan Muslim)

Komentar

Postingan Populer