Jenis Riba dan Hukumnya
1.
Jenis
Riba dan Hukumnya
Secara bahasa, riba berarti tambahan. Dalam istilah hukum
islam,riba berarti tambahan baik berupa tunai, benda, maupun jasa yang
mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain jumlah yang dipinjamkan
kepada pihak yang meminjamkan pada waktu pengambilan uang pinjaman, riba
semacam ini disebut riba nasiah.
Menurut Satria Effendi, riba nasiah adalah tambahan
pembayaran atas jumlah mudal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayar
oleh si peminjam kepada yang meminjam tanpa risiko sebagai imbalan jarak waktu
pembayaran yang diberikan kapada si peminjam. Riba nasiah ini terjadi dalam
utang piutang, oleh karena itu disebut juga dangan riba dayun dan
disebut juga riba jahiliah, sebab masyarakat Arab sebelum Islam telah dikenal
melakukan suatu kebiasaan membebankan tambahan bayaran atau semua jenis
pinjaman yang dikenal dengan sebutan riba. Juga di sebut dengan riba jali atau
qath`i, sebab dasar hukumnya disebut secara jelas dan pasti. Sejarah mencatat
bahwa peraktik riba nasiah ini pernah diperaktikan oleh kaum Taqif yang telah
tebiasa meminjamkan uang kepada Bani Mughiroh. Setelah pembayaran tiba, kaum
Mughirah berjanji akan membayar lebih banyak apabila ia diberi tenggang waktu
pembayaran. Sebagai tokoh sahabat Nabi,seperti paman Nabi, Abbas dan Khalid bin
Walid, keduanya pernah memperaktikannya sehingga turun ayat yang mengharamkannya
yang kemudian membuat heran kaum musyrik, karena mereka sebelunya telah
menganggap jual beli itu sama dengan riba. Ayat tersebut berbunyi:
berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. Al-Baqarah (2):275)[1]
Urayan di atas memberikan kejelasan bahwa riba nasiah
mengandung tiga unsur. Pertama, terdapat tambahan bayaran atau modal
yang di pinjamkan. Kedua, tambahan itu tanpa risiko kecuali sebagai
imbalan dari tenggang waktu tang diperoleh oleh si peminjam. Ketiga, tambahan
di syaratka dalam bentuk pemberian piutang dan tenggang waktu. Bandingkan
dengan kasus lain, penambahan yang dilakukan oleh orang yang berutang ketika
membayar dan tanpa syarat sebelumnya, hal itu dibolehkan, bahkan dianggap
perbuatan ihsan (baik) sperti yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Rasul
pernah berutang kepada seseorang seekor hewan kemudian beliau bayar dengan yang
labuh tua umurnya seraya bersabda:
فان من خيركم احسنكم قضاء (متفق عليه)
“sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik dalam membayar
utangnya” (HR. Bukhari Muslim)
Fuqaha membedakan mana tambahan yang termasuk riba atau
tindakan terpuji. Menurut mereka tambahan pembayaran utang yang termasuk riba
jika tambahan tersebut disyaratkan pada waktu akad. Artinya seseorang mau
memberikan utang dengan syarat ada tambahan dalam pengembaliannya. Tindakan ini
dinilai tercela karena ada kezaliman dan pemerasan. Adapun tambahan yang
terpuji itu tidak di janjikan pada waktu akad. Tambahan itu diberikan oleh
orang yang berutang ketika ia membayar utang sifatnya tidak mengikat hanya
sebagai tanda rasa terimakasih kepada orang yang telah memberikan utang
kepadanya.
Selain riba nasiah
seperti telah dijelaskan, dalam kajian fikih dikenal juga riba dalam
bentuk lain yang disebut dengan riba fadhal. Menurut Ibnu Qayyum, riba
fadhal ialah riba yang kedudukannya sebagai penunjangan riba nasiah, dengan
kata lain bahwa riba fadhal diharamkan supaya seseorang tidak melakukan riba
nasiah yang sudah jelas keharamannya.maka Rasulullah mengharamkan menjual emas
dengan emas,perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma,
kecuali dengan sama banyak dan secara tunai. “Barang siapa yang menambah atau
minta tambah, masuklah ia pada riba. Yang yang mengambil dan yang memberi sama
hukumnya .”(HR. Bukhari). Dari pengertian tersebut, Fuqaha menyimpulkan bahwa
riba fadhal ialah kelebihan yang terdapat dalam tukar menukar antara
benda-benda sejenis, seperti emas dengan emas, perak denga perak, dan
sebagainya.
Tentang keharaman riba, sikap semua agama samawi (islam,
yahudi, dan nasrani) secara tegas mengharamkan riba karena dianggap sebuah
peraktik yang dapat merusak moral. Didalam kitab perjanjian lama ayat 25
pasal 22 kitab keluaran sebagai mana dikutip oleh Sayyid Sabiq “Jika kamu
meminjamkan harta kepada salahsatu putera bangsaku, janganlah kamu bersikap
seperti orang yang menghutangkan, jangan kamu meminta keuntungan hartamu.” Hal
senada dikemukakan pada ayat 35 pasal 25 kitab imamat,” jika sodaramu
membutuhkan sesuatau maka tanggunglah jangan kamu meminta darinya keuntungan
dan manfaat.” Paus pius berkata “sesungguhnya pemakan riba akan kehilangan
harga diri/kemulyaan dalam hidup di dunia dan mereka bukan orang yang pantas
dikapankan setelah mereka mati.” Dapun
dalam islam, keharaman riba ditetapkan oleh Al-Qur`an secara keronologis di
berbagai tempat.pada priode mekah turun firman Allah SWT surah Ar-Ruum(30)Ayat
39.
Dan sesuatuRiba (tambahan) yang
kamuberikan agar Diabertambahpadahartamanusia, MakaRibaitutidakmenambahpadasisi
Allah. danapa yang kamuberikanberupa zakat yang
kamumaksudkanuntukmencapaikeridhaan Allah, Maka (yang berbuatdemikian) Itulah
orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).(QS.Ar-Ruum(30):39).
Pada periode madinah turun ayat yang secara jelas dan
tegas tentang kaharaman riba terdapat dalam surah Ali Imraan ayat 130:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan. (QS.Ali Imraan (3):130)
Ayat terakhir yang memperkuat keharaman riba drdapat
dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 278-279:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya.(QS.Al-Baqarah(2):278-279).
Dua ayat terakhir di atas menegaskan sebuah penolakan
secara jelas terhadap orang yang mengatakan bahwa riba tidak haram kecuali jika
berlipat ganda. Allah tidak membolehkan pengembalian hutang kecuali
mengembalikan modalpokok tanpa ada tambahan.
Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
juga secara jelas riba adalah perbuatan haram dan termasuk salah satu dari lima
dosa besar yang membinasakan. Dalam Hadis yang lain, keharaman riba bukan hanya
kepada pelakunya tetapi juga kepada semua pihak yang ikut membantu
terlaksananya perbuatan riba tersebut, hal ini diperkuat oleh Hadis yang
diriwayatkan olah Bukhari dan Muslim:
لعن الله اكل الربا
ومؤكل وشاهدية وكاتبه (وراه اللبخرى مسلم
“Allah melaknat
pemakan riba, orang yang memberikan makannya, saksi-saksinya dan
penulisnya.”(HR.Bukhari dan Muslim)
Komentar
Posting Komentar